loader image

Bagus Enrico & Partners

OSS 1.1 – Kebijakan Tidak Tertulis Akhirnya Ditulis

Setelah sekian lama, akhirnya terdapat peraturan pelaksana atas Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP No. 24/2018”) atau yang lebih dikenal dengan sistem Online Single Submission (“OSS”). Peraturan pelaksana tersebut dikeluarkan melalui peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (“BKPM”) No. 1 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Perka No.1/2020”). Sebagai referensi, sebelumnya Sistem OSS berada dibawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2018, terhitung sejak tanggal 2 Januari 2019 perizinan berusaha dan pengelolaan Sistem OSS dialihkan kepada BKPM.

Diterbitkannya Perka No. 1/2020 ini jelas sangat membantu para pelaku usaha dalam segala hal yang berkaitan dengan perizinan. Perka No. 1/2020 ini berisi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya hanya dapat diketahui apabila melakukan konsultasi dengan pihak BKPM, dan dijawab oleh para petugasnya dengan embel-embel “unwritten policy BKPM”.

Mengingat cakupan Perka No. 1/2020 yang sangat luas, artikel ini akan membahas mengenai beberapa hal-hal yang akhirnya telah diatur dan hal-hal baru yang patut diketahui berdasarkan Perka No. 1/2020 tersebut.

Catatan: N/A – Tidak diatur dalam PP No. 24/2018.

Beberapa hal yang harus digarisbawahi semenjak keberlakuan Perka No.1/2020 ini adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku Usaha yang belum memiliki NIB namun memiliki tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan Hak Akses kepabeanan yang masih berlaku maupun telah habis masa berlakunya atau terdapat perubahan data, wajib melakukan pendaftaran NIB; dan
  2. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 2018, wajib memperoleh NIB dan mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem OSS. Perlu diingat bahwa Izin usaha tersebut akan terus berlaku apabila tidak ada perubahan kegiatan usaha.

Memang dengan diterbitkannya Perka No. 1/2020 ini sangat membantu para pelaku usaha. Akan tetapi perlu diingat bahwa OSS terus menerus “menyempurnakan” sistemnya, yang mana memiliki efek samping terkait dengan perubahan-perubahan aturan yang timbul akibat penyempurnaan tersebut. Sebagai contoh, sejak diperkenalkan OSS 1.1, pemerintah, khususnya BKPM mengharapkan para pelaku usaha untuk dapat cepat beradaptasi tanpa adanya penyuluhan atau sosialisasi yang memadai.

Sosialisasi tersebut sangat diperlukan, terutama kepada Notaris-Notaris yang saat ini menjadi pintu utama dalam penyeleksian KBLI dan Daftar Negatif Investasi. Kemudian, dikarenakan sistem OSS telah terintegrasi dengan AHU online, yang mana beberapa informasi tidak dapat dirubah lewat OSS, melainkan mengharuskan pelaku usaha melakukan perubahan lewat AHU dengan pembuatan akta perubahan. Apabila terdapat kesalahan penulisan dari sisi Notaris, akan menyebabkan data yang masuk kedalam AHU menjadi salah, sehingga tidak dapat ditarik ke sistem OSS.

Kemudian, harus tersinerginya DPMPTSP daerah dan BKPM pusat sebagai pengelola Sistem OSS, atas perizinan-perizinan yang harus melalui persetujuan daerah. Karena pada prakteknya saat ini, masih banyak perizinan yang tumpang tindih, bahkan terdapat daerah tidak mengakui perizinan yang dikeluarkan oleh OSS dengan alasan belum ada persetujuan dari daerah atas izin tersebut.

Hal-hal yang disebutkan diatas semoga dapat menjadi masukan bagi pemerintah, khususnya BKPM dalam pengoperasian Sistem OSS ini. Kami sangat setuju bahwa sistem OSS ini sangat membantu proses perizinan yang sebelumnya berkelit dengan birokrasi. Penyempurnaan sistem ini akan selalu ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha, yang kemudian akan membuat banyak investasi yang datang ke Indonesia dikarenakan oleh proses perizinan yang mudah. Semoga dengan adanya Sistem OSS ini dapat terus mengembangkan dan membawa perekonomian Indonesia ke tingkat yang lebih baik.

Jika ada pertanyaan mengenai bagaimana ini dapat mempengaruhi bisnis Anda, silakan hubungi kami untuk konsultansi hukum lebih lanjut.

Informasi ini tidak, dan tidak dimaksudkan untuk, dijadikan nasihat hukum; sebaliknya, semua informasi, konten, dan materi hanya untuk informasi umum.

Tags

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

top
Search
Search