loader image

Bagus Enrico & Partners

Apakah Covid-19 Keadaan Kahar?: Sebuah Analisa Terhadap Keadaan Kahar Di Tengah Pandemi Covid-19

Merebaknya pandemi global Covid-19 telah menjadi suatu isu serius, yang sangat mempengaruhi ekonomi dunia, termasuk di Indonesia. Semenjak 13 April 2020, pemerintah Indonesia bahkan telah menerbitkan Keputusan No. 12 Tahun 2020 yang menetapkan pandemi Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Dalam usahanya untuk meredam penyebaran virus tersebut, pemerintah Indonesia telah mengadopsi beberapa kebijakan yang menekankan pada ‘physical distancing’ atau jaga jarak fisik dan menghimbau masyarakat untuk tidak berkumpul, dan terakhir menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”). Kebijakan-kebijakan tersebut, secara tidak mungkin dihindarkan, telah menekan peluang usaha dan kegiatan berusaha, yang bila berlanjut untuk waktu yang lama dapat mengancam eksistensi bisnis para pelaku usaha.

Ancaman keberlangsungan usaha ini tergambar jelas dari pernyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sutrisno Iwantono, yang menyebutkan bahwa dengan situasi ekonomi saat ini, banyak pelaku usaha yang hanya memiliki ketahanan finansial selama 3 bulan ke depan, atau hingga Juni 20201.   Pemasukan dari usaha tergolong sangat minim imbas penurunan transaksi usaha, sehingga beberapa kalangan pelaku usaha memilih penutupan usaha untuk mengurangi biaya-biaya yang tidak akan tertutup dengan minimnya pendapatan.

Kurangnya cashflow yang masuk juga tentunya akan sangat mempengaruhi kemampuan para pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan kewajiban-kewajiban tertentu dari transaksi dan perikatan mereka hingga akhirnya terancam wanprestasi. Misalnya, pembayaran sewa gedung, pembayaran cicilan kredit kepada bank, dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, saat ini mulai menjelajahi kemungkinan untuk diterapkannya Keadaan Kahar atau Force Majeure untuk menghindari kewajiban mereka untuk melaksanakan kewajibannya. Hal ini memang dimungkinkan mengingat Keadaan Kahar merupakan suatu klausul umum yang sering dituliskan dalam perjanjian, dan bahkan diwajibkan sebagai suatu klausul standar dalam perjanjian dalam bidang usaha tertentu, contohnya Perjanjian Konstruksi. Oleh sebab itu, penerapan Keadaan Kahar saat ini mulai banyak diperbincangkan sebagai suatu opsi pembebasan tanggung jawab bagi pelaku usaha di tengah kesulitan menghadapi dampak dari Covid-19.

Tulisan ini membahas beberapa aspek yang perlu dipahami sehubungan dengan Keadaan Kahar dan perspektifnya berdasarkan hukum Indonesia terkait dengan pandemic Covid-19.

Apa itu Keadaan Kahar?

Secara umum, Keadaan Kahar atau Force Majeure sering dipahami sebagai suatu kejadian yang terjadi di luar kehendak manusia, yang tidak dapat diprediksi dan tidak dapat dihindari kejadiannya yang mengakibatkan tidak dapat terlaksananya suatu kegiatan sebagaimana mestinya. Secara etimologis, Keadaan Kahar berasal dari kata kahar yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti mahakuasa (sifat Allah). Dalam terminologi hukum, Keadaan Kahar digunakan untuk menerjemahkan istilah Force Majeure, istilah bahasa Perancis yang berarti “kekuatan yang lebih besar”

Keadaan Kahar merupakan salah satu ketentuan paling umum dalam pembentukan suatu perjanjian. Bahkan, untuk sektor-sektor tertentu seperti konstruksi misalnya, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UUJK”) mewajibkan dituliskannya ketentuan mengenai Keadaan Kahar sebagai standar dalam perjanjian jasa konstruksi yang menjelaskan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Meski tidak dijabarkan keadaan seperti apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Keadaan Kahar, UUJK menjelaskan bahwa dalam suatu keadaan memaksa, para pihak tidak mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya dan risiko yang diakibatkan oleh keadaan tersebut dapat diperjanjikan oleh para pihak.

Ketentuan Keadaan Kahar dirumuskan dalam suatu perjanjian dengan harapan untuk memberikan suatu pengertian yang jelas kepada para pihak mengenai keadaan-keadaan yang tergolong sebagai Keadaan Kahar, serta konsekuensinya terhadap para pihak.

Bagaimana Keadaan Kahar diatur dalam Hukum Indonesia?

Secara umum, suatu perjanjian dan pelaksanaannya berdasarkan hukum Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Meskipun KUH Perdata tidak secara tegas mendefinisikan arti dari Keadaan Kahar, akan tetapi Keadaan Kahar tersebut dapat disimpulkan dari pelaksanaan prestasi dalam Pasal 1245 KUH Perdata, yang mana mengatur bahwa debitur tidak diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian atau bunga, bilamana karena suatu keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk melaksanakan kewajibannya.

Dengan tidak adanya definisi jelas dari Keadaan Kahar, istilah “keadaan memaksa” dalam Pasal 1245 KUH Perdata sering kali direferensikan dan diterjemahkan sebagai Keadaan Kahar.

Suatu keadaan memaksa dan hal yang terjadi secara kebetulan merupakan dua unsur yang terpisah dalam Pasal 1245 KUH Perdata. Oleh karenanya, dengan terpenuhinya salah satu unsur tersebut sudah dianggap cukup untuk memberlakukan Pasal 1245 KUH Perdata. Namun, perlu ditekankan bahwa kata ‘kebetulan’ perlu dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa tidak terduga yang terjadi tanpa diketahui ataupun diinginkan oleh pihak-pihak dalam perjanjian.

Selanjutnya, penerapan dari Pasal 1245 KUH Perdata harus juga memperhatikan ketentuan Pasal 1244 KUH Perdata. Pasal tersebut mengatur agar supaya debitur dapat dikecualikan dari penggantian biaya, kerugian dan bunga, perlu dibuktikan bahwa tidak terpenuhinya perikatan tersebut:

(i) disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga;

(ii) yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya; dan

(iii) tidak ada itikad buruk kepadanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata diatas, para ahli hukum di Indonesia turut memberikan uraian dan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi dari Keadaan Kahar itu sendiri. Prof. R. Subekti berpendapat bahwa Keadaan Kahar merupakan situasi di mana debitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya perjanjian itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan2. Artinya, tidak terlaksananya atau keterlambatan pelaksanaan kewajiban itu bukan disebabkan karena kelalaian atau kesalahan debitur. Karena tidak ada kesalahan maupun kelalaian pada debitur, maka selayaknya debitur tidak boleh dihukum dengan sanksi-sanksi yang diancamkan atas kesalahan atau kelalaian.

Penjelasan lain disampaikan oleh Munir Fuady yang menggunakan istilah Force Majeure sebagai suatu keadaan yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan yang tidak terduga pada saat dibuatnya perjanjian, keadaan/peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditor karena keadaan debitur tidak dalam keadaan beritikad buruk3.

Kita dapat menyimpulkan bahwa Keadaan Kahar adalah suatu keadaan dimana tidak terpenuhinya perikatan yang disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga dan tidak ada itikad buruk kepadanya, sehingga keadaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya.

Perlu juga diperhatikan bahwa dalam pembuatan suatu perjanjian, Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak, di mana setiap pihak secara bebas dapat mengatur ketentuan-ketentuan yang ingin dicantumkan ke dalam perjanjian sesuai dengan maksud dan tujuannya, termasuk mengatur mengenai Keadaan Kahar.

Yurisprudensi Pengadilan di Indonesia tentang Keadaan Kahar

Hingga saat ini, belum banyak publikasi mengenai putusan pengadilan yang memberikan penafsiran pasti maupun cakupan jelas  dari Keadaan Kahar. Namun, dari beberapa putusan Mahkamah Agung (“MA”) telah digambarkan situasi-situasi yang tergolong sebagai Keadaan Kahar sebagai berikut:

1. Tidak terpenuhinya perjanjian karena keadaan memaksa dan bukan karena kelalaian debitur (Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983).

2. Tidak ada lagi kemungkinan-kemungkinan/alternatif lain yang tidak melanggar peraturan bagi pihak yang terkena Keadaan Kahar untuk memenuhi perjanjian (Putusan MA RI No. Reg. 24 K/Sip/1958).

3. Risiko tidak terduga, tidak diketahui sebelumnya, dan bukan kesalahan pihak-pihak dalam perjanjian (Putusan MA RI No. Reg. 558 K/Sip/1971).

4. Tidak sanggup memenuhi tanggungannya karena rintangan yang tidak dapat diatasi (Putusan MA RI No. Reg. 15 K/Sip/1957).

5. Tindakan administratif penguasa, perintah dari yang berkuasa, keputusan, segala tindakan administratif yang menentukan atau mengikat, atau suatu kejadian mendadak yang tidak dapat diatasi oleh pihak-pihak dalam perjanjian (Putusan MA RI No. Reg. 3389 K/Sip/1984)4.

6. Terhalangnya atau tercegahnya prestasi yang dilakukan Tergugat dalam malapetaka atau daya paksa bukan wanprestasi. (Putusan MA No. 243 PK/Pdt/2015).

Berdasarkan uraian diatas, dapat dipahami bahwa peradilan di Indonesia menggunakan pendekatan case-by-case pada tiap putusannya mengenai Keadaan Kahar. Perlu diingat juga bahwa putusan pengadilan di Indonesia tidak terikat pada putusan-putusan terdahulu dan yurisprudensi hanya merupakan rujukan yang tidak mengikat, sehingga terdapat banyak kemungkinan penafsiran dan kriteria atas suatu peristiswa untuk dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar. Dalam mengambil keputusan tersebut, hakim tidak serta merta menyatakan Keadaan Kahar berdasarkan situasi yang terjadi, namun juga mempelajari perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak.

Namun demikian, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila unsur-unsur dibawah ini terpenuhi, maka suatu kejadian seharusnya sudah dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar, yaitu:

a) munculnya keadaan memaksa, yaitu keadaan yang tidak terduga oleh para pihak dan diluar kekuasaan pihak yang berkewajiban melakukan suatu prestasi;
b) timbulnya keadaan memaksa tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian pihak yang berkewajiban melakukan suatu prestasi;
c) keadaan memaksa tersebut menimbulkan risiko yang merugikan kepada para pihak yang berkewajiban melakukan suatu prestasi;
d) tidak ada alternatif untuk melaksanakan prestasi yang terhalang dalam keadaan memaksa tersebut.

Sedangkan terkait dengan tindakan administratif pemerintah, sebagaimana dijelaskan dalam Putusan MA Reg. No. 3389 K/PDT/1984 dan Putusan MA RI No. Reg. 24 K/Sip/1958, tindakan tersebut tidak selalu dapat digunakan sebagai alasan untuk mendalilkan Keadaan Kahar. Dalam putusan tersebut, hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa terbitnya suatu peraturan pemerintah tidak secara otomatis akan mengakibatkan suatu kewajiban sama sekali tidak dapat dilaksanakan. Diperlukan analisa mendalam terhadap prestasi yang dijanjikan masing-masing pihak dan pemahaman tentang bagaimana suatu produk administratif dapat membatasi suatu pihak untuk melaksanakan kewajibannya. Selain itu, pihak terkait harus dapat membuktikan bahwa tidak terpenuhinya kewajibannya tersebut suatu hal yang tidak dapat dicegah, yang bukan disebabkan karena kelalaian atau kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Putusan MA RI No. 409 K/Sip/1983.

Melalui Putusan MA No. Reg. 558 K/Sip/1971, pihak yang mendalilkan Keadaan Kahar juga dituntut untuk membuktikan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah disebabkan kesalahannya.

Perlu digarisbawahi, bahwa berdasarkan pengamatan kami, fokus utama yang menjadi perhatian hakim dalam memutus suatu perkara Keadaan Kahar ialah prestasi yang dijanjikan berdasarkan suatu perjanjian. Hakim memang akan melihat bagaimana suatu perjanjian mengatur Keadaan Kahar dan mempertimbangkan keadaan yang terjadi. Namun, penekanan pertimbangan hakim tersebut akan lebih condong kepada apakah dalam situasi tertentu suatu prestasi atau kewajiban dapat secara wajar dilaksanakan atau tidak.

Apakah pandemi Covid-19 di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Keadaan Kahar?

Penentuan apakah pandemi Covid-19 sebagai Keadaan Kahar tidak dapat dilepaskan dari masing-masing perjanjian. Mengingat telah ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi, perjanjian-perjanjian yang telah secara tegas mengatur pandemi sebagai peristiwa Keadaan Kahar tentu tidak lagi menjadi soal.

Diterbitkannya Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 juga telah menyebabkan dapat didalilkannya Keadaan Kahar untuk perjanjian-perjanjian yang mendefinisikan Keadaan Kahar sebagai keadaan yang menurut pemerintah merupakan bencana nasional, dengan tetap mengacu pada unsur-unsur Keadaan Kahar dalam perjanjian.

Namun, apabila klausul Keadaan Kahar perjanjian menggunakan ketentuan ‘palugada’ seperti ‘keadaan yang berada di luar kendali wajar suatu pihak’, diperlukan suatu kajian yang lebih mendalam untuk menentukan apakah merebaknya pandemi Covid-19 telah memenuhi unsur-unsur Keadaan Kahar dan mengakibatkan dampak yang berada di luar kendali wajar yang tidak dapat diatasi suatu pihak.

Apabila kita merujuk pada penjelasan unsur-unsur Keadaan Kahar yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat diilustrasikan bahwa Covid-19 setidaknya telah memenuhi 3 unsur terjadinya Keadaan Kahar, yakni:

1. merupakan keadaan yang tidak terduga;
2. bukan merupakan kesalahan yang disebabkan oleh salah satu pihak; dan
3. menimbulkan risiko yang merugikan.

Ketika suatu pihak terhalang untuk melaksanakan kewajibannya, unsur kunci yang perlu dibuktikan ialah ada atau tidaknya alternatif lain untuk melaksanakan suatu prestasi. Apabila kita tambahkan dengan unsur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata, menjadi penting untuk membuktikan ketiadaan itikad buruk dalam situasi tersebut supaya secara patut pelaku usaha tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Penentuan Keadaan Kahar juga dapat diperkuat dengan penerapan PSBB di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta serta sebagian area di Banten dan Jawa Barat. Penerapan PSBB dipercaya telah membatasi aktivitas masyarakat dan pelaku usaha. Apabila dampak dari pembatasan PSBB telah mengakibatkan pelaku usaha terhalang melaksanakan kewajibannya, dan dapat dibuktikan bahwa dengan itikad baik ia tidak menemukan alternatif lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka situasi tersebut dapat dipertimbangkan sebagai dasar untuk mendalilkan Keadaan Kahar.

Apakah klausul Keadaan Kahar dibutuhkan untuk mendalilkan Keadaan Kahar?

Adanya ketentuan jelas yang mengatur situasi yang termasuk Keadaan Kahar tentu akan memudahkan para pihak untuk menentukan Keadaan Kahar, misalnya ketika PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dapat menggunakan ketentuan dalam perjanjiannya yang mencakup pandemi sebagai Keadaan Kahar untuk mengurangi komitmen penyerapan gas bumi dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk5.

Namun, sekalipun perjanjian tidak memiliki ketentuan Keadaan Kahar atau ketentuan yang ada bersifat limitatif, Pasal 1245 KUH Perdata dapat berlaku sepanjang perjanjian tersebut tunduk dan diatur berdasarkan hukum Indonesia dengan tetap memperhatikan pemenuhan unsur berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata dan yurisprudensi MA. 

Hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum menerapkan klausul Keadaan Kahar?

Terdapat beberapa hal yang secara umum perlu diperhatikan sebelum menerapkan klausul Keadaan Kahar, di antaranya:

1. Pembuktian

Sebagaimana telah dijelaskan, beban pembuktian atas terjadinya Keadaan Kahar akan dibebankan kepada pihak yang menyatakan Keadaan Kahar. Oleh sebab itu, harus disiapkan bukti-bukti yang layak sebelum menyatakan Keadaan Kahar. Lebih lanjut, pembuktian yang dilakukan juga harus cukup untuk menjelaskan bahwa unsur-unsur Keadaan Kahar telah terpenuhi.

2. Pemberitahuan

Prosedur yang perlu ditempuh dalam hal terjadinya Keadaan Kahar sering kali telah diatur dalam perjanjian, misalnya dengan menetapkan batas-batas waktu dan kewajiban pemberitahuan dalam menghadapi Keadaan Kahar. Oleh sebab itu, penting untuk memperhatikan prosedur yang telah disepakati dalam perjanjian.

Tidak terpenuhinya kewajiban untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sehubungan dengan implementasi Keadaan Kahar dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Lebih lanjut, keterlambatan untuk memberikan pemberitahuan sekalipun dapat dianggap sebagai pelanggaran perjanjian.

3. Akibat dari berlakunya Keadaan Kahar

Ketentuan mengenai konsekuensi dari berlakunya Keadaan Kahar dalam perjanjian juga perlu diperhatikan. Secara umum, akibat dari berlakunya Keadaan Kahar dapat berbeda-beda, misalnya:

a. debitur dibebaskan dari menanggung risiko;
b. debitur bebas dari kewajiban untuk memenuhi perjanjian;
c. kepada debitur tidak dapat dibebankan penggantian kerugian; atau sekedar
d. penundaan pelaksanaan kewajiban debitur dalam perjanjian.

4. Penanggungan Kerugian

Apabila Keadaan Kahar menjadi alasan penghentian pelaksanaan kewajiban salah satu pihak dalam perjanjian, perlu diperhatikan pula suatu kerugian yang dapat diderita oleh pihak lainnya. Oleh karena itu, harus dicermati ketentuan-ketentuan mengenai penanggungan kerugian dalam perjanjian, dan apakah kerugian tersebut dapat dibebankan dalam Keadaan Kahar.

Perlu diingat, untuk usaha-usaha yang saling berkaitan satu dengan yang lain, di mana terdapat lebih dari 2 bentuk usaha yang terkoneksi, Keadaan Kahar ini akan menjadi suatu peristiwa berantai apabila dilakukan oleh salah satu pelaku usaha tersebut. Oleh karenanya, konsekuensi dari penerapan Keadaan Kahar tersebut perlu diperhatikan dengan baik.

Perbandingan kebijakan negara lain dalam menghadapi ancaman pandemi Covid-19

Pemerintah Singapura baru-baru ini menerapkan kebijakan untuk menangguhkan beberapa tindakan kreditur sehubungan dengan tidak terlaksananya kewajiban dalam bidang-bidang tertentu. Secara singkat, pokok-pokok peraturan tersebut meliputi:

1. Dimungkinkannya pembebasan sementara terhadap ketidakmampuan pelaksanaan kewajiban kontraktual dalam hal ketidakmampuan tersebut secara materiil disebabkan peristiwa Covid-19. Sifat pembebasan sementara tersebut dilakukan dengan cara menghentikan tindakan hukum atas pelanggaran kontrak tertentu untuk 6 atau bahkan hingga 12 bulan ke depan; dan

2. Perubahan sementara peraturan kepailitan dan insolvensi untuk meningkatkan ambang batas hutang untuk penutupan atau kepailitan perusahaan dan memberikan safety net untuk memungkinkan pelaku usaha tetap menjalankan usahanya meskipun secara teknis berada dalam keadaan insolven.

Langkah serupa juga kami temukan dari beberapa negara di Eropa termasuk Perancis, Jerman, Spanyol dan Italia. Kami melihat kebijakan-kebijakan tersebut sebagai langkah yang tepat untuk menjawab situasi yang terjadi, mengingat pandemi Covid-19 berpotensi mengakibatkan banyak pelaku usaha kesulitan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban kontraktualnya. Hal ini juga dapat dilihat sebagai bentuk keseriusan pandemi Covid-19 terhadap kelangsungan usaha hingga akhirnya menjadi hal yang penting untuk diatur oleh pemerintah setempat.

Untuk Indonesia, hingga diterbitkannya artikel ini, kami belum melihat langkah tambahan yang di tetapkan oleh Pemerintah selain relaksasi pembayaran kredit untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada sektor tertentu.

Adakah solusi lain selain menerapkan Keadaan Kahar?

Pelaku usaha yang kesulitan untuk melaksanakan kewajiban kontraktualnya juga dapat menempuh jalur restrukturisasi dengan menegosiasikan kembali ketentuan-ketentuan dalam perjanjian dengan pihak lainnya. Restrukturisasi ini dapat berupa rescheduling pemenuhan kewajiban hingga perubahan syarat-syarat penyelesaian perjanjian.

Kesimpulan

Analisa terhadap perjanjian dan pemenuhan unsur-unsur Keadaan Kahar menjadi hal yang penting sebelum pihak yang terhalang melakukan kewajibannya mendalilkan Keadaan Kahar

Lebih lanjut, tindakan pemerintah untuk meredam penyebaran pandemi Covid-19 (misalnya, penetapan Bencana Nasional dan penerapan PSBB) yang menghalangi suatu pihak untuk melaksanakan kewajibannya dalam suatu perjanjian juga dapat digunakan sebagai alasan Keadaan Kahar.

Perlu diingat bahwa perjanjian merupakan bentuk kesepakatan antara para pihak. Oleh karena itu, dalam menghadapi keadaan tidak terduga seperti sekarang ini, penting untuk tetap menjaga komunikasi yang baik di antara para pihak. Komunikasi tersebut diharapkan dapat memberikan solusi terbaik untuk menghadapi situasi yang terjadi.

If there are any queries with regards to how this may affect your business, please contact us for further legal consultation.

This information does not, and is not intended to, constitute as legal advice; instead, all information, content, and materials are for general information only

  1. CNBC Indonesia, Alarm Keras dari Pengusaha: Kami Cuma Kuat Sampai Juni, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200406213517-4-150158/alarm-keras-dari-pengusaha-kami-cuma-kuat-sampai-juni, 7 April 2020. ↩︎
  2. R. Subekti. Hukum Perjanjian. (Jakarta: PT Intermasa, 1992), hal.55 ↩︎
  3. Munir Fuady. Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007), hal. 113 ↩︎
  4. Rachmat S.S. Soemadipradja.  Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa. (Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010), hal. 115 ↩︎
  5. Kontan, PLN: Kondisi Kahar Sesuai Dengan Perpanjangan Masa Darurat Bencana Corona, https://industri.kontan.co.id/news/pln-kondisi-kahar-sesuai-dengan-perpanjangan-masa-darurat-bencana-corona, 9 April 2020. ↩︎

Tags

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

top
Search
Search